Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

Dataset

   161 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 21

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan:

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahkan:

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

g. UPTD;

h. UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 22

(1) Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 23

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 24

Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan kesehatan;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan kesehatan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.