Dinas Ketahanan Pangan

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan.

Dataset

   0 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Seret ke kanan atau ke kiri untuk melihat data lainnya. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Seret ke kanan atau ke kiri untuk melihat data lainnya.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal 80
Susunan Ketahanan Pangan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
c. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahkan :
1. Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
2. Seksi Kerawanan Pangan.
d. Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan, membawahkan :
1. Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
2. Seksi Keamanan Pangan.
e. UPT Dinas;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf 2
Kedudukan

Pasal 81
(1) Dinas Ketahanan Pangan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok

Pasal 82
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan.

Paragraf 4
Fungsi

Pasal 83
Dinas Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pangan;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.