Kecamatan Indihiang

Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kelurahan di wilayahnya.

Dataset

   102 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN INDIHIANG

 

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 109

Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :

a. Camat;

b. Sekretariat, membawahkan ;

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.

c. Seksi Pemerintahan;

d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

e. Seksi Kesejahteraan Rakyat;

f. Seksi Ekonomi Pembangunan;

g. Kelurahan;

h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

i. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 110

(1) Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.

(2) Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok

Pasal 111

(1) Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kelurahan di wilayahnya.

(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :

a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota;

e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang lingkupnya ada di kecamatan; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Paragraf 4
Fungsi

Pasal 112

Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi :

a. pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat;

b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. pembinaan dan pengawasan kelurahan di wilayahnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi kecamatan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya