Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Dataset

   17 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal 93

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Data, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pengembangan Karir, Mutasi dan Kepangkatan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pengembangan Kompetensi, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan

Pasal 94

(1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok

Pasal 95

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Paragraf 4
Fungsi

Pasal 96

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam perencanaan pengelolaan adminnistrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;

f. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.