Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

Dataset

   69 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 85

Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah, terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, membawahkan :

1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah;

2. Sub Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, membawahkan:

1. Sub Bidang Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah;

2. Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, membawahkan :

1. Sub Bidang Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pendapatan Daerah;

2. Sub Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 86

(1) Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 87

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 88

Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya

e. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kota Tasikmalaya dari tahun 2019 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_objek_pajak : menyatakan jumlah objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah penerimaan pajak pbb berdasarkan kecamatan Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak pbb dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penerimaan pajak pbb dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah objek pajak pbb berdasarkan kecamatan Kota Tasikmalaya dari tahun 2018 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_objek_pajak : menyatakan jumlah objek pajak pbb dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah objek pajak pbb dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data daftar kantor pelayanan pajak Kota Tasikmalaya dari tahun 2019 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– nama_kantor : menyatakan nama kantor pelayanan pajak dengan tipe data teks.
– kecamatan : menyatakan kecamatan yang dilayani kantor pelayanan pajak dengan tipe data teks.
– kelurahan : menyatakan kelurahan yang dilayani kantor pelayanan pajak dengan tipe data teks.
– alamat : menyatakan alamat kantor pelayanan pajak dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan kelurahan Kota Tasikmalaya dari tahun 2019 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kelurahan : menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kelurahan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_objek_pajak : menyatakan jumlah objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah penerimaan pajak pbb berdasarkan kelurahan Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kelurahan : menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kelurahan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak pbb dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penerimaan pajak pbb dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah objek pajak pbb berdasarkan kelurahan Kota Tasikmalaya dari tahun 2018 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kelurahan : menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kelurahan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_objek_pajak : menyatakan jumlah objek pajak pbb dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah objek pajak pbb dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah target dan realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_bulan : menyatakan kode bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dengan tipe data numerik.
– nama_bulan : menyatakan nama bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dengan tipe data teks.
– target_realisasi_pajak : menyatakan target dan realisasi penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah target dan realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dalam rupiah dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan