Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

Dataset

   69 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 85

Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah, terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, membawahkan :

1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah;

2. Sub Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, membawahkan:

1. Sub Bidang Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah;

2. Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, membawahkan :

1. Sub Bidang Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pendapatan Daerah;

2. Sub Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 86

(1) Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 87

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 88

Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya

e. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.