
Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan.
Dataset
0 data ditemukan
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 80
Susunan Ketahanan Pangan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
c. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahkan :
1. Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
2. Seksi Kerawanan Pangan.
d. Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan, membawahkan :
1. Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
2. Seksi Keamanan Pangan.
e. UPT Dinas;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 81
(1) Dinas Ketahanan Pangan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 82
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 83
Dinas Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pangan;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.