Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.
Dataset
69 data ditemukan
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 77
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Aplikasi dan Informatika, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
f. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 78
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 79
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 80
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.