Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan.
Dataset
108 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 33
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Perindustrian, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perdagangan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
f. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
g. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 34
(1) Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
(2) Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 35
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 36
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.