Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan pertanahan.

Dataset

   17 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 25

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Sumber Daya Air, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Bidang Jalan dan Jembatan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

g. Bidang Permukiman, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

h. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 26

(1) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 27

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan pertanahan.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 28

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataaan ruang serta urusan pertanahan;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pekerjaan umum dan penataaan ruang serta urusan pertanahan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.