Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Dataset

   106 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 17

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahkan:

1. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Sekolah Dasar;

2. Seksi Penunjang Pembelajaran Sekolah Dasar;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan:

1. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;

2. Seksi Penunjang Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, membawahkan :

1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;

2. Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahkan :

1. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar;

2. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

g. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 18

(1) Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 19

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 20

Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pendidikan;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pendidikan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.