Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Dataset

   51 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 73

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Perpustakaan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Kearsipan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 74

(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 75

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 76

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.