Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial.

Dataset

   60 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 45

Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 46

(1) Dinas Sosial adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 47

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 48

Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan sosial;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan sosial;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.