Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Dataset
72 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 37
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Lalu Lintas, membawahkan:
1. Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
2. Seksi Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Angkutan, membawahkan :
1. Seksi Bina Usaha Angkutan;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 38
(1) Dinas Perhubungan, adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Perhubungan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 39
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 40
Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan perhubungan;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan perhubungan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.