Dinas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Dataset
74 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 49
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Hubungan Industrial membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 50
(1) Dinas Tenaga Kerja adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 51
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 52
Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan tenaga kerja dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.