Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata.
Dataset
58 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 57
Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Kepemudaan dan Olahraga, membawahkan:
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Kebudayaan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Pariwisata, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
f. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 58
(1) Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 59
Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 60
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.