Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dataset
17 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 93
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Data, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Pengembangan Karir, Mutasi dan Kepangkatan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Pengembangan Kompetensi, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
f. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 94
(1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 95
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 96
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam perencanaan pengelolaan adminnistrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
f. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.