Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan sebagian urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yaitu sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran dan tugas pembantuan di bidang bencana dan kebakaran.

Dataset

25 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 105

(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangann Bencana Daerah, terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Unsur Pengarah; dan

c. Unsur Pelaksana.

(2) Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari :

a. Kepala

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Penanggulangan Bencana, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Kebakaran dan Penyelamatan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 106

(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala, secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.

(3) Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.

(4) Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 107

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan sebagian urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yaitu sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran dan tugas pembantuan di bidang bencana dan kebakaran.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 108

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana;

c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;

d. pengoordinasian pelaksanaan pencegahan dan penanganan kebakaran serta penyelamatan secara tepat dan efektif;

e. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.