Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

Dataset

   69 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 85

Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah, terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, membawahkan :

1. Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah;

2. Sub Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, membawahkan:

1. Sub Bidang Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah;

2. Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, membawahkan :

1. Sub Bidang Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pendapatan Daerah;

2. Sub Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pajak Daerah;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 86

(1) Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 87

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 88

Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya

e. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah penerimaan pajak parkir berdasarkan kecamatan Kota Tasikmalaya dari tahun 2019 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan penerimaan pajak parkir dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penerimaan pajak parkir dalam rupiah dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah objek pajak parkir berdasarkan kecamatan Kota Tasikmalaya dari tahun 2020 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_objek_pajak : menyatakan jumlah objek pajak parkir dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah objek pajak parkir dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah target dan realisasi pajak penerangan jalan Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_bulan : menyatakan kode bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak penerangan jalan dengan tipe data numerik.
– nama_bulan : menyatakan nama bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak penerangan jalan dengan tipe data teks.
– target_realisasi_pajak : menyatakan target dan realisasi penerimaan pajak penerangan jalan dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak penerangan jalan dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah target dan realisasi pajak penerangan jalan dalam rupiah dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah penerimaan pajak penerangan jalan berdasarkan kecamatan Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak penerangan jalan dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penerimaan pajak penerangan jalan dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah objek pajak penerangan jalan berdasarkan kecamatan Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_objek_pajak : menyatakan jumlah objek pajak penerangan jalan dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah objek pajak penerangan jalan dalam objek dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah target dan realisasi pajak reklame Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_bulan : menyatakan kode bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak reklame dengan tipe data numerik.
– nama_bulan : menyatakan nama bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak reklame dengan tipe data teks.
– target_realisasi_pajak : menyatakan target dan realisasi penerimaan pajak reklame dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak reklame dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah target dan realisasi pajak reklame dalam rupiah dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah target dan realisasi pajak hiburan Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_bulan : menyatakan kode bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak hiburan dengan tipe data numerik.
– nama_bulan : menyatakan nama bulan jumlah target dan realisasi penerimaan pajak hiburan dengan tipe data teks.
– target_realisasi_pajak : menyatakan target dan realisasi penerimaan pajak hiburan dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak hiburan dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah target dan realisasi pajak hiburan dalam rupiah dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah penerimaan pajak hiburan Kota Tasikmalaya dari tahun 2019 s.d. 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kabupaten_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik
– nama_kabupaten_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_penerimaan_pajak : menyatakan jumlah penerimaan pajak hiburan dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penerimaan pajak hiburan dalam rupiah dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan