Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
Dataset
21 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 97
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretaris, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Anggaran, membawahkan :
1. Sub Bidang Perencanaan Anggaran;
2. Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, membawahkan :
1. Sub Bidang Perbendaharaan;
2. Sub Bidang Kas Daerah;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Akuntansi, membawahkan :
1. Sub Bidang Akuntansi Pendapatan dan Belanja;
2. Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
f. Bidang Aset Daerah, membawahkan :
1. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah;
2. Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
g. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 98
(1) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 99
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 100
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.