Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan, pertanian dan sebagian urusan kelautan dan perikanan.

Dataset

   132 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 53

Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Ketahanan Pangan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Bidang Perikanan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 54

(1) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota
melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 55

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan, pertanian dan sebagian urusan kelautan dan perikanan.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 56

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pangan, pertanian dan sebagian urusan kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pangan, pertanian dan sebagian urusan kelautan dan perikanan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.