Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Dataset

   106 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 17

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahkan:

1. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Sekolah Dasar;

2. Seksi Penunjang Pembelajaran Sekolah Dasar;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan:

1. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;

2. Seksi Penunjang Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, membawahkan :

1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;

2. Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahkan :

1. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar;

2. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

g. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 18

(1) Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 19

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 20

Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pendidikan;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pendidikan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Deskripsi

Dataset ini berisi data angka partisipasi sekolah (aps) SD/MI/PAKET A di Kota Tasikmalaya tahun 2014 s.d tahun 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– nilai_aps : menyatakan nilai angka partisipasi sekolah dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran angka partisipasi sekolah dalam poin dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah siswa penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) berdasarkan kecamatan di Kota Tasikmalaya tahun 2020 s.d tahun 2021. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– peserta : menyatakan jumlah siswa penerima dana bos dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran peserta penerima dana bos dalam orang dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data angka partisipasi kasar (apk) SD/MI/PAKET A di Kota Tasikmalaya periode tahun 2014 s.d tahun 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– nilai_apk : menyatakan nilai angka partisipasi kasar dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran angka partisipasi kasar dalam poin dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah siswa penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan sekolah dasar (sd) berdasarkan kecamatan di Kota Tasikmalaya tahun 2020 s.d tahun 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– peserta : menyatakan jumlah siswa penerima dana bos dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran peserta penerima dana bos dalam orang dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah sekolah Satuan Pendidikan Masyarakat/Lembaga Kursus berdasarkan status sekolah di Kota Tasikmalaya periode tahun ajaran 2020/2021 s.d tahun ajaran 2022/2023. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– status_sekolah : menyatakan status sekolah dengan tipe data teks.
a. negeri : menyatakan sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh pemerintah.
b. swasta : menyatakan sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh swasta/yayasan.
– jumlah_sekolah : menyatakan jumlah sekolah Satuan Pendidikan Masyarakat/Lembaga Kursus dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah sekolah dalam unit dengan tipe data teks.
– tahun_ajaran : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah siswa sekolah dasar (SD) yang mengikuti pendidikan karakter berdasarkan kecamatan di Kota Tasikmalaya periode tahun ajaran 2021/2022 s.d 2022/2023. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_siswa : menyatakan jumlah siswa sd yang mengikuti pendidikan karakter dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah siswa dalam orang dengan tipe data teks.
– tahun_ajaran : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah bangunan sekolah menengah pertama(smp) berdasarkan kondisi di Kota Tasikmalaya dari tahun 2021 s.d 2022. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kondisi : menyatakan kondisi bangunan sekolah smp dengan tipe data teks.
– jumlah_sekolah : menyatakan jumlah bangunan sekolah menengah pertama dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah sekolah dalam unit dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data jumlah siswa taman kanak-kanak (TK) berdasarkan status sekolah di Kota Tasikmalaya tahun ajaran 2022/2023. Dataset ini dihasilkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– status_sekolah : menyatakan status sekolah taman kanak-kanak dengan tipe data teks.
a. negeri : menyatakan sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh pemerintah.
b. swasta : menyatakan sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh swasta/yayasan.
– jumlah_siswa : menyatakan jumlah siswa taman kanak-kanak dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah siswa dalam orang dengan tipe data teks.
– tahun_ajaran : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan