Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Dataset
24 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 29
Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Perumahan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Kawasan Permukiman Kumuh, membawahkan:
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 30
(1) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 31
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 32
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan urusan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.