UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo

RSUD mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan,
pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan, pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, serta melaksanakan
pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.

Dataset

   53 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS POKOK UPTD KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO

 

Kedudukan
Pasal 5

RSUD merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.

Susunan Organisasi
Pasal 6

Susunan Organisasi RSUD terdiri dari :

a. Direktur;

b. Dewan Pengawas;

c. Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan :

1. Bidang Pelayanan, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

2. Bidang Penunjang Pelayanan, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

3. Bidang Keperawatan, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Wakil Direktur Keuangan, membawahkan :

1. Bagian Perbendaharaan dan Anggaran, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

2. Bagian Akutansi dan Mobilisasi Dana, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Wakil Direktur Umum, membawahkan :

1. Bagian Sekretariat, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

2. Bagian Sumber Daya Manusia, membawahkan:

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Instalasi;

g. Komite;

h. Satuan Pengawas Internal (SPI);

i. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

j. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Tugas Pokok
Pasal 7

(1) RSUD mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan,
pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan, pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, serta melaksanakan
pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.

(2) RSUD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan program dan kegiatan;

b. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;

c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis;

d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian layanan kesehatan;

e. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan;

f. penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi umum dan keuangan;

g. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;

h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.