Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dataset

   7 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH

 

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 13

Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari :

a. Inspektur;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Inspektur Pembantu I, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Inspektur Pembantu II, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Inspektur Pembantu III, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Inspektur Pembantu IV, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 14

(1) Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok
Pasal 15

Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Bagian Keempat
Fungsi
Pasal 16

Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Deskripsi

Dataset ini berisi data hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) pada perangkat daerah Kota Tasikmalaya tahun 2017 s.d 2021. Dataset ini dihasilkan oleh Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
– nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
– kode_kabupaten_kota: menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
– nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
– perangkat_daerah: menyatakan nama perangkat daerah Kota Tasikmalaya yang dievaluasi dengan tipe data teks.
– kategori: menyatakan kategori dari hasil penilaian dengan tipe data teks.
a. AA: nilai SAKIP > 90 – 100, Sangat Memuaskan
b. A: nilai SAKIP > 89 – 90, Memuaskan
c. BB: nilai SAKIP > 70 – 80, Sangat Baik
d. B: nilai SAKIP > 60 – 70, Baik
e. CC: nilai SAKIP > 50 – 60, Cukup
f. C: nilai SAKIP > 30 – 50, Kurang
g. D: nilai SAKIP 0 – 30, Sangat Kurang
– nilai: menyatakan nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan tipe data numerik.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam skor dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Deskripsi

Dataset ini berisi data capaian penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) Kota Tasikmalaya tahun 2015 s.d 2021. Dataset ini dihasilkan oleh Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
– nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
– kode_kabupaten_kota: menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
– nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
– nilai_sakip: menyatakan nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan tipe data numerik.
– predikat: menyatakan kategori dari hasil penilaian dengan tipe data teks.
a. AA: nilai SAKIP > 90 – 100
b. A: nilai SAKIP > 89 – 90
c. BB: nilai SAKIP > 70 – 80
d. B: nilai SAKIP > 60 – 70
e. CC: nilai SAKIP > 50 – 60
f. C: nilai SAKIP > 30 – 50
g. D: nilai SAKIP 0 – 30
– interpretasi: menyatakan interpretasi dari kategori dengan tipe data teks.
– satuan: menyatakan satuan dari pengukuran nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam skor dengan tipe data teks.
– tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan