Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan sebagian urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, yaitu sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan tugas pembantuan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Dataset

   6 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal 81

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :

a. Kepala Satuan;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

4. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

5. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, membawahkan :

1. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan;

2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, membawahkan :

1. Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;

2. Seksi Perlindungan Masyarakat;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama Antar Lembaga, membawahkan:

1. Seksi Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat;

2. Seksi Kerjasama Antar Lembaga; dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan

Pasal 82

(1) Satuan Polisi Pamong Praja adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok

Pasal 83

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan sebagian urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, yaitu sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan tugas pembantuan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Paragraf 4
Fungsi

Pasal 84

Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.