Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Dataset

   21 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD

 

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 9

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :

a. Sekretaris DPRD;

b. Bagian Umum, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bagian Keuangan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran ;

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 10

(1) Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas serta fungsi DPRD.

(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok
Pasal 11

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Keempat
Fungsi
Pasal 12

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi :

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan

d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.