Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dataset

   72 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 41

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

g. UPTD.

Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 42

(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.

Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 43

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Paragraf 4
Fungsi
Pasal 44

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.