Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Dataset

13 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

Data tidak ditemukan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 101

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretaris, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahkan :

1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Pelaksana.

e. UPTD.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 102

(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Kesatan Bangsa dan Politik

(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok

Pasal 103

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Bagian Keempat
Fungsi

Pasal 104

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya,
pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrassi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrassi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;

f. pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.