Sekretariat Daerah

JUMLAH RUKUN WARGA (RW) BERDASARKAN KELURAHAN

Deskripsi

Dataset ini berisi data mengenai jumlah rukun warga berdasarkan kelurahan di Kota Tasikmalaya dari tahun 2021-2023. Dataset ini dihasilkan oleh Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.

Penjelasan Kolom

– kode_kota : menyatakan kode Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_kecamatan : menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– kode_ kelurahan : menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data numerik.
– nama_ kelurahan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya sesuai penamaan BPS merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 dengan tipe data teks.
– jumlah_rw : menyatakan jumlah rukun warga (rw) dengan tipe data numerik.
– satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah rw dalam rukun warga dengan tipe data teks.
– tahun : menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Keterangan
Data Dibuat22 September 2022
Data Diperbaharui14 March 2023
ProdusenSekretariat Daerah
Kontak Produsensetda@tasikmalayakota.go.id
Pengukuran DatasetJumlah Rukun Warga (RW)
Satuan DatasetRukun Warga
Tahun Tersedia Data2021-2023
Tingkat Penyajian DataKelurahan
Cakupan DataSeluruh Rukun Warga (RW) di Kota Tasikmalaya
Frekuensi DataTahunan

Add Comment

Click here to post a comment