Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah.
Dataset
11 data ditemukan
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 89
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Keuangan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Pendanaan, Pengendalian dan Evaluasi, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
g. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 90
(1) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 91
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 92
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91,
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.