Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dataset

   42 data ditemukan

Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan. Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH

 

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :

a. Sekretaris Daerah;

b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :

1. Bagian Pemerintahan, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

2. Bagian Hukum, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan :

1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahkan:

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

3. Bagian Pengadaan Barang atau Jasa, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:

1. Bagian Umum, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

2. Bagian Organisasi, membawahkan :

a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b) Kelompok Jabatan Pelaksana.

3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan :

a) Sub Bagian Protokol;

b) Kelompok Jabatan Fungsional; dan

c) Kelompok Jabatan Pelaksana.

Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 6

(1) Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah.

(2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Wali Kota.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok
Pasal 7

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Bagian Keempat
Fungsi
Pasal 8

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi :

a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan Staf Ahli Wali Kota;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara;

e. penyelenggaraan pengadaan barang/jasa;

f. pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.