Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.
Dataset
52 data ditemukan
Data tidak ditemukan.
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 69
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Tata Lingkungan membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Pengelolaan Sampah, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
f. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 70
(1) Dinas Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 71
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 72
Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.